Pasar modal di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1892, pada saat itu
pasar modal didominasi oleh para penjajah yang menduduki Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pasar modal mulai bangkit kembali dan
terus berkembang hingga sekarang. Sebelum membahas lebih jauh
tentang pasar modal, maka perlu adanya pemahaman akan pengertian
pasar modal Indonesia.
Menurut Pandji dan Piji (2008), pasar modal adalah jaringan tatanan
yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan
financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan
investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi.
Menurut Samsul (2015), secara umum pasar modal adalah tempat atau
sarana bertemunya permintaan dan penawaran atas instrumen keuangan
jangka panjang, umumnya lebih dari 1 (satu) tahun.
Menurut Tjiptono dan Hendy (2001), pada dasarnya, Pasar Modal
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri.
Berdasarkan pengertian dari para ahli dapat disimpulkan bahwa
pengertian pasar modal adalah sarana bertemunya permintaan dan penawaran dari berbagai instrumen keuangan jangka panjang,
penambahan aset keuangan berupa modal sendiri yang bisa
diperjualbelikan. Dalam penelitian ini difokuskan pada pasar modal
yang memperjualbelikan modal sendiri. Bentuk modal sendiri yang
diperjualbelikan dinamakan saham, dapat berupa saham biasa ataupun
saham preferen. Pasar Saham merupakan tempat saham ditawarkan
kepada para investor melalui sebuah nominal harga yang akan bergerak
selama pasar dibuka
