Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 20 tahun 2008pengertian Usaha Kecil adalah: “Usaha ekonomi produktif yang berdirisendiri, yang dilakukan oleh orang peroranganataubadanusaha yang bukan merupakananak perusahaan atau bukancabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dari UsahaMenengah atau Usaha Besar”Dan juga mempunyai kriteria Usaha Kecil yaitu Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No. 20 Tahun 2008adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua setengah milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah.Adapun Ciri-Ciri Usaha Kecil menurut UU no. 9 tahun 1995 yaitu :a.Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubahb.Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindahc.Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha
d.Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWPe.Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausahaf.Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modalg.Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planningPeranan UKM dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :1.Departemen Perindustrian dan Perdagangan2.Departemen Koperasi dan UKM
