Tujuan dari program PTSL disebutkan yakni dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sebagaimana ketentuan Pasal tersebut menjelaskan bahwa 38 program PTSL tujuannya adalah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Sementara itu berkaitan dengan tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap yang mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan diantaranya: 1) Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik; 2) Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan; 3) Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan; 4) Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan; 5) Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoir delimitatie) relative lebih mudah dilaksanakan. 6) Dapat memperbaiki/melengkapi peta dasar pendaftaran. Berdasarkan tujuan-tujuan yang telah diuraikan diatas, dapat dipahami bahwa program PTSL merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah yakni melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan program yang memiliki tujuan-tujuan yang sudah disebutkan secara jelas dan diharapkan dapat dilaksanakan dan tercapai dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat
