Teori Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Konsep Corporate Social Responbility (CSR) mulai diperkenalkan pada awal tahun 1970-an ketika banyak bermunculan perusahaan-perusahaan swasta besar yang terus meluaskan pengaruh dan kegiatan usahanya kebanyak negara di dunia, sehingga dikenal sebagai “ Multi Nasional Enterprises” (MNC’s). Bersamaan dengan itu berkembanglah istilah “stakeholder” untuk melengkapai pengertian yang telah ada sebelumnya, yaitu “share holder”. Dalam perspektif tanggung jawab sosial perusahaan, yang harus diuntungkan dengan adanya perusahaan, tidak hanya pemegamg atanu pemilik saham (share-holder) perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga pemangku kepentingan terkait yang lebih luas cakupannya yang disebit “stake holder” . Sekarang konsep CSR sudah dikenal dan dipraktikan secara luas didunia dan menjadi ciri baru perusahaan-perusahaan yang dianggap sehat dan baik keberadaannya. Perusahaan yang memiliki tanggungjawab sosial dapat dipandang belum sehat dan maju sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan. Perusahaan yang hanya berorientasi mencari dan menikmati keuntungan untuk kepentingan pribadi pemilik sahamnya (share-holders) saja, dipandang tidak lagi cukup untuk diidealkan sebagai “ icon” perkembangan perekonomian suatu bangsa. Untuk menjamin kesinambungan kemajuan ekonomi, diperlukan hubungan yang saling mendukung antara faktor-faktor ekonomi, sosial, politik dan bahkan budaya masyarakat yang menjadi pasar atau lingkungan kerja perusahaan yang bersangkutan.12 Pada umumnya, pendekatan yang dikembangkan dalam praktik CSR adalah Philantrophy dan charity, seperti dalam bentuk sumbangan-sumbangan dana untuk kegiatan sosial masyarakat. Namun, lama kelamaan, pendekatan charity seperti demikian dipandang tidak lagi mencukupi pendekatan yang lebih luas dengan melibatkan perusahan kedalam tanggung jawab yang lebih intens dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sekitar perusahaan, masyarakat yang terkait kepentingannya dan terkena dampak atau pengaruh dari kehadiram perusahaan beserta produk-produk perusahaan tersebut. Karena itu pendekatan yang dikembangkan kemudian adalah pendekatan “ (community development) atau pengembangan masyarakat. Perusahaan dipandang bertaNggung jawab untuk mengembangkan msyarakat disekitar perusahaan ataupun masyarakat lain yang terkena dampak akibat kehadiran ataupun penggunaan dan pengkonsumsian produk-produk perusahaan yang bersangkutan. Bahkan perusahaan juga dipandang sebagai salah satu organ pelaku kegiatan bermasyarakat yang penting dann turut menentukan perkembangan-perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, bersama aktor lainnya, yaitu negara dan organ-organ masyarakat itu sendiri. Ini yang dikenal dengan Trias Politika baru, yaitu state, civil society dan market. Masing-masing mempunyai aktor organik sendiri-sendiri, yaitu organ atau lembaga-lembagA anegara, perusahaan-perusahaan dan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, organisasi negara, organisasi masyarakat dan organisasi perusahaan dipandang mempunyai tanggung jawab sosial yang lebih luas, yang kita sebut tanggung jawab sosial perusahaan. Sebenarnya, konsepsi CSR itu diIndonesia bukanlah sesuatu yang sama sekali asing. Kedalam konsep hak milik, kebudayaan kita mengenal adanya prinsip tanggungjawab atau pun konsep fungsi sosial, Menurut tradisi hukum yang kita kenal sejak dulu, hak milik itu berfungsi sosial. Hak milik atas tanah juga dipandang mempunyai fungsi sosial, sehingga apabila tanah itu diperlukan untuk kepentingan umum, maka tanah dapat kapan saja diambil oleh negara, asalkan tidak dilakukan dengan sewenang-wenang. Karena itu dalam Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 dinyatakan “ Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Namun, apabila pengambilalihan dimaksud dilakukan dengan sah dan diserta ganti rugi yang pantas, maka tentu negara dapat memaksakan pengambilan alihan itu semata-mata untuk kepentingan umum ini lah yang dinamakan fungsi sosial hak milik atas tanah Demikian pula perusahaan sebagai badan hukum yang pada pokoknya merupakan persekutuan modal atau perkumpulan kekayaan dengan sendirinya juga harus dipahami mempunyai fungsi sosial. Secara hukum, perusahaan-terutama perseroan memang dapat disebut sebagai perkumpulan modal modal yang sangat berbeda dari koperasi yang merupakan persekutuan orang. Yang memegang kekuasaan tertinggi atau kedaulatan dalam koperasi adalah anggota kopersai secara orang perorangan, sedangkan pemegang kedaulatan dalam perseroan adan pemilik saham berdasarkan jumlah dan nilai saham yang dimilikinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perusahaan perseroan ini tidak lebih daripada persekutuan kekayaan yang secara tradisional memang dipahami mempunyai fungsi sosial. Oleh Karena itu, setiap perusahaan perseroan indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 memang diharuskanmemiliki tanggung jawab sosial yang biasa dikenal sebagai Corporate Social Responbility. Pengertian tanggung jawab perusaah tidak saja merupakan fenomena baru didunia usaha pada umumnya, tetapi juga mempunyai akar sejarah dalam tradisi hukum di Indonesia sendiri. Karena itu, peraturannya dalam Undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap perusahaan di Indonesia hendaklah dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan dunia usaha. Adanya fungsi sosial dan prinsip tanghung jawab perusahaan tersebut diatas, semula berkembang sebagai konsep moral perusahaan dan etika bisnis. Gagasan CSR ini tumbuh dari kesadaran kaum pengusaha dan enterpreneur yang menyadari pentingnya perkembangan dan kelanjutan usaha mereka sendiri dalam menghadapi tantangan sosial dimasa depan. Namun demikian, konsepsi tanggung jawab sosial moral yang bersifat sukarela ini lama kelamaan berkembang menjadi kewajiban hukum, ketika konsep tanggungjawab sosial itu dituangkan dalam Norma Hukum. Dengan dituangkannya dalam norma hukum, tanggungjawab sosial yang voluntary itu berubah menjadi sesuatu yang dipaksakan dari luar. Tanggung jawab sisial yang berisikan kewajiban moral yang didasarkan atas kesadaran sendiri berubah menjadi kewajiban hukum yang dipaksakan dari luar. Itulah yang tercermin dalam diadopsikannya ketentuan mengenai “Corporate Social Responsibility” didalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan suatu bentuk pilihan bagi Direksi berkaitan dengan kebijaksanaan perusahaan terhadap masyarakat dilingkungan perusahaan itu berada. Menurut Nyoman Tjager : Tanggung jawab Sosial Perusahaan sebagai tanggung jawab moral baik terhadap karyawan sendiri maupun masyarakat disekitar perusahaan. Masalah tanggungjawab sosial intinya berhubungan dengan etika bisnis. Disatu pihak aktifitas perusahaan ingin memperoleh keuntungan besar, tapi dipihak lain juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar. Menurut Thomas Batleman and Sneil  CSR is the obligation the worlds society assume by bussiness they socially responsible bussiness maximize if positive effect on society and minimalize negative effect.  CSR Merupakan kewajiban kalangan bisnis terhadap lingkungannya dengan memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif. Jadi dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu etika moral dari suatu perusahaan terdapan komponen-komponen yang ada disekitar perusahaan itu berada. Perusahaan harus memperhatikan masyarakat disekitar perusahaan karena perusahaan adalah bagian dari masyarakat sehingga harus mempunyai pemikiran lebih manusiawi terhadap sesama. Dan Etika bisnis ini juga terkait dengan kelangsungan usaha dari suatu perusahaan kedepan. Mengenai Tanggung jawab sosial Perusahaan ini diatur dalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 memang diharuskan memiliki tanggung jawab sosial yang biasa dikenal sebagai Corporate Social Responsibility. Pasal 74 UU NO.40 Tahun 2007 menyatakan : (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi sudah ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan CSR ini di Indonesia, walaupun untuk diluar Indonesia CSR ini diatur bukan sebagai kewajiban tapi merupakan suatu kesukarelaan (voluntary). Di Propinsi Riau sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tanggung jawab perusahan tidak saja merupakan fenomena baru didunia usaha pada umumnya, tetapi juga mempunyai akar sejarah dalam tradisi hukum di Indonesia sendiri. Karena itu, peraturannya dalam Undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa bagi setiap perusahaan di Indonesia hendaklah dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan dunia usaha. Adanya fungsi sosial dan prinsip tanghung jawab perusahaan tersebut diatas, semula berkembang sebagai konsep moral perusahaan dan etika bisnis. Gagasan CSR ini tumbuh dari kesadaran kaum pengusaha dan enterpreneur yang menyadari pentingnya perkembangan dan kelanjutan usaha mereka sendiri dalam menghadapi tantangan sosial dimasa depan. Namun demikian, konsepsi tanggung jawab sosial moral yang bersifat sukarela ini lama kelamaan berkembang menjadi kewajiban hukum, ketika konsep tanggungjawab sosial itu dituangkan dalam Norma Hukum. Dengan dituangkannya dalam norma hukum, tanggungjawab sosial yang voluntary itu berubah menjadi sesuatu yang dipaksakan dari luar. Tanggung jawab sosial yang berisikan kewajiban moral yang didasarkan atas kesadaran sendiri berubah menjadi kewajiban hukum yang dipaksakan dari luar. Itulah yang tercermin dalam diadopsikannya ketentuan mengenai “Corporate Social Responsibility” didalam Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007. Berdasarkan Pada Pasal 74 Uu No.40 Tahun 2007, kewajiban CSR ini lebih ditekankan kepada Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam. Contoh Perusahan yang bergerak dibidang Pertambangan, dan Perkebunan. Walaupun pada perkembangannya pada saat ini sudah ada juga perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya tidak dibidang dan/atau berkaiatan dengan sumber daya alam yang melaksanakan tanggung jawab Sosial dan Lingkungan. Contohnya Perusahaan Jamu Sidomuncul, Perusahaan Industri Plastik (Tupperware) juga telah melaksanakan CSR ini, tapi untuk beberapa perusahaan ini CSR tersebut hanya bersifat Sukarela atau Voluntary. CSR ini menjadi suatu pilihan bagi Direksi karena terkait dengan kelangsungan suatu perusahaan . Ada banyak hal yang bisa dilakukan perusahaan dalam aplikasinya terhadap CSR seperti contohnya pembanguanan sarana-sarana yang diperlukan oleh masyarakat dilingkungan itu berada contohnya pembukaan akses jalan/atau jembatan didaerah sekitar perusahaan itu berada, pendirian sarana-sarana pendidikan yang diperuntukan bagi anak-anak karyawan perusahaan dimana perusahaan itu didirikan, atau bisa juga dengan pemberian penyuluhan/ pelatihan kepada masyarakat dilingkungan itu berada terkait dengan suatu perusahaan yang bidang usahanya usaha terkait juga dengan budidaya, atau paling tidak dengan memberdayakan masyarakat disekitar perusahaan tersebut berada sebagai tenaga kerja diperusahaan tersebut. Jadi kegiatan CSR tidak harus pemberian sarana-sarana secara fisik tapi bisa juga dalam hal terhadap peningkatan SDM pada masyarakat disekitar perusahaan itu didirikan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (3) UU No.40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Tetapi terjadi kendala dalam penentuan jenis-jenis sanksi dan bagaimana penerapan ketentuan ini dilapangan karena sejak ditetapkannya ketentuan tentang CSR ini didalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 sampai saat ini belum ada peraturan perundangan yang mengaturnya lebih lanjut, sehingga ada kesulitan dalam penerapan peraturan ini terkait mengenai sanksi yang akan diberikan dan juga untuk menentukan kira-kira lembaga apa yang berhak memberikan sanksi ini. . Tanggung jawab sosial seperti dikemukakan diatas, haruslah dikembangkan tidak sekedar bersifat charity, melainkan haruslah dengan pendekatan community development. Untuk itulah diperlukan langkah koordinasi sehingga proyek-proyek CSR itu memang tepat sasaran, berdampak luas, efektif dan relevan dengan kebutuhan