Secara terminologi, pendaftaran tanah sendiri berasal dari kata cadastre, yang merupakan suatu istilah teknis untuk suatu rekaman atau record, hal tersebut dalam menunjukkan luas, nilai, dan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Kata tersebut merupakan bahasa Latin yakni capistratum yang berarti suatu register atau unit yang dibuat untuk pajak 24 tanah Romawi. Cadastre berarti rekaman terhadap lahan-lahan, atau nilai dari tanah dan pemegang haknya dan untuk kepentingan perpajakan. Cadastre dapat diartikan sebagai alat yang tepat untuk memberikan suatu uraian dan identifikasi, serta dapat digunakan sebagai rekaman yang sifatnya berkesinambungan dari hak atas tanah. 2 Menurut Boedi Harsono, pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian, yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus-menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya.3 Pengertian pendaftaran tanah juga terdapat dalam Pasal 1 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah adalah juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah.4 Pendaftaran tanah merupakan suatu kepentingan bagi pemerintah maupun bagi masyarakat. Maka dari itu sudah menjadi tugas bagi Pemerintah untuk dapat melaksanakan pendaftaran tanah secara merata sehingga dapat memberikan jaminan berupa kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
