Dasar Hukum Pendaftaran Tanah (skripsi tesis disertasi)

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria merupakan peraturan pokok pendaftaran tanah di Indonesia saat ini. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) tersebut selanjutnya pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana yakni dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah tersebut dianggap tidak lagi dapat mendukung secara maksimal dalam pembangunan nasional di bidang pertanahan, maka dari itu perlu untuk dilakukan penyempurnaan. Demi menyempurnakan Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, antara lain yakni:5 1) Penegasan pengertian pokok-pokok penyelenggaraan pendaftaran tanah, asas, dan tujuan penyelenggaraannya; 2) Mempertegas dan memperluas tujuan pendaftaran tanah, disamping itu menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah, serta menyediakan dan menyajikan informasi data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah/bidang-bidang tanah (Pasal 3); 3) Memperjelas mengenai bentuk tanggung jawab dan hubungan kerja PPAT dalam menyelenggarakan pendaftaran tanah (Pasal 7); 4) Diperkenalkan lembaga ajudifikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematis untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan (Pasal 8), dimana Panitia Ajudikasi diberikan kewenangan yang cukup besar yang diharapkan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dipercepat; 5) Adanya penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam pengumpulan data yuridis terutama pembuktian hak lama/asal konversi (Pasal 24) 6) Dimungkinkan pembuktian penguasaan/pemilikan hak atas tanah dengan bukti penguasaan fisik selama 10 tahun atau lebih secara berturut-turut (dengan syarat dikuasai dengan iktikad baik, terbuka, saksi terpercaya, dan tidak dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar); 7) Mengantisipasi pemanfaatan teknologi maju (baru) menggunakan elektronik/komputer maupun mikrofilm (Pasal 35 ayat (5)); 8) Dimungkinkan hasil rekaman peralatan elektronik maupun mikrofilm untuk dapat mempunyai kekuatan pembuktian setelah ditandatangani pejabat dan dibubuhi cap kantor pertanahan (Pasal 35 ayat (6)); 9) Memberlakukan lembaga rechtverwerking dengan tujuan untuk memberikan penguatan dari pemberian kepastian hukum terhadap penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat (Pasal 32 ayat (2); 10) Dimungkinkan dilaksanakan pembukuan hak atas bidang-bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya belum lengkap atau masih dalam sengketa, dengan catatan yakni selama buku tanah masih ada catatan mengenai kurang lengkapnya dan masih adanya sengketa data fisik dan data yuridisnya, maka penerbitan sertifikatnya ditangguhkan hingga dihapuskannya catatan-catatan tersebut (Pasal 35)