Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
komponen yang dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. The hallo effect (kesan sesaat yang dapat menyesatkan dalam memberikan penilaian), the error of central tendency (kecenderungan untuk membuat penilaian rata-rata), the leniency and swictness biases (yang terjadi apabila standar penilaiannya sendiri tidak jelas) dan personal prejudice (ketidaksenangan penilai terhadap seseorang yang dapat mempengaruhi penilaian) menjadi empat alasan pelaksanaan penilaian yang menggunakan azas tertutup ini sering dipertanyakan objektivitasnya, disamping lebih menekankan aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS.
