- Daerah Persiapan
- Dalam melakukan pemekaran wilayah, maka pembentukan daerah persiapan menjadi penting dalam upaya penataan daerah. Seiring dengan hal tersebut, maka peran daerah persiapan tidak saja mencakup persoalan administratif semata, tetapi juga perlu mencakup beberapa aspek lain, antara lain: Mempersiapkan persyaratan fisik yang berkaitan dengan penataan ruang maupun batas wilayah. Disamping itu juga terumuskannya dokumen rencana tata ruang lokasi calon Ibukota daerah otonom baru maupun calon Ibukota Daerah Induk.
- Mempersiapkan persyaratan kelembagaan dan organisasi yang berkaitan dengan kebutuhan kantor, identifikasi aset, fungsi staf, struktur organisasi, maupun proses perencanaan dan penganggaran. Hal ini penting dilakukan dalam masa persiapan agar proses pemekaran wilayah menjadi kebutuhan bersama antara Daerah Induk dengan Calon Daerah Otonomi Baru. Dengan demikian konflik tentang pengalihan aset-pun sudah dapat dihindari sejak awal.
- Mempersiapkan persyaratan teknis administratif yang berkaitan dengan kerjasama dengan Daerah Induk dan pihak ketiga yang akan melakukan pengkajian terhadap kelayakan pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah. Berkaiatan dengan daerah persiapan ini, maka perlu ada persyaratan-persyaratan khusus, seperti daerah yang sudah memenuhi standar kelayakan teknis dan administratif bagi terbentuknya daerah otonomi baru yang ditetapkan melalui rekomendasi dari DPOD atau Permendagri yang selanjutnya mempersiapkan diri selama minimal 2 (dua) tahun sebagai masa persiapan sebelum disyahkan sebagai daerah otonom baru yang ditetapkan dengan Undang-undang.
- Peran Masyarakat
Suara dan peran masyarakat menjadi syarat utama untuk keberlanjutan suatu proses pemekaran wilayah. Hal ini sesuai dengan hakekat pemekaran wilayah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peran masyarakat dituangkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk referendum untuk menentukan pilihan perlu atau tidaknya dilakukan pemekaran wilayah. Dalam kaitan dengan hal ini, lembaga-lembaga atau organisasi masyarakat juga harus berperan dalam memberdayakan masyarakat supaya ada pengertian yang baik tentang keuntungan dan kelemahan pemekaran wilayah maupun pentingnya pelaksanaan referendum. Dengan demikian, dalam tahap awal atau masa persiapan, kegiatan yang harus dilaksanakan pertama kali adalah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat. Meskipun terdapat berbagai metode penjaringan aspirasi seperti melalui quesioner, seminar atau lokakarya, namun dalam hal pemekaran wilayah nampaknya referendum merupakan pendekatan yang paling tepat. 3. Peran Daerah Induk Adapun peran Bupati sebagai kepala di daerah induk, yaitu:
- Memberikan rekomendasi persetujuan dan mendukung rencana pemekaran wilayah berdasarkan aspirasi masyarakat melalui referendum. b. Melakukan hearing dengan dengan Daerah Persiapan c. Memberikan persetujuan dan mengajukan permohonan kepada Gubernur dan Mendagri untuk dapat mengabulkan rencana pemekaran wilayah d. Menetapkan Liason Officer sebagai wakil Daerah Induk untuk melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak yang terkait baik di tingkat daerah, propinsi, maupun pemerintah pusat. Memfasilitasi kunjungan tim observasi dari pemerintah pusat dan DPR RI. e. Mengalokasikan anggaran bagi kegiatan pemekaran wilayah. Peran DPRD dalam pemekaran wilayah ini yaitu: a. Memberikan rekomendasi dan dukungan politik terhadap rencana pemekaran wilayah. b. Membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang akan melakukan pembahasan tentang rencana pemekaran wilayah c. Mengeluarkan surat keputusan persetujuan dan dukungan terhadap pemekaran wilayah, serta keputusan tentang calon Ibu Kota dan dukungan pembiayaan dalam masa persiapan sampai pada proses pembentukan DPRD dan pemilihan Kepala Daerah. d. Memberikan rekomendasi sekaligus permohonan kepada DPRD Propinsi untuk dapat memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran wilayah. 4. Peran Propinsi Peran propinsi dalam pemekaran wilayah yaitu :
a. Memberikan rekomendasi dan persetujuan tentang pemekaran wilayah, serta menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan persetujuan dari Pemerintah Pusat. b. Memfasilitasi serah terima asset antara daerah induk dengan daerah baru.