Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, sedangkan reklame adalah benda, alat, pembuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau mengenalkan secara positif suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditetapkan atau dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah (Sugianto, 2008)
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, antara lain, reklame papan, billboard, vidieotron, megatron, kain rentang, reklame melekat/stiker, reklame selembaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slider, dan reklame peragaan. Adapun reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, dan sejenis tidak termasuk objek reklame. Demikian juga reklame lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah dapat dikecualikan dari pajak reklame.
Subjek pajak reklame adalah pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Reklame yang diselenggarakan langsung orang pribadi atau badan yang memanfaatkan reklame untuk kepentingan sendiri maka wajib pajak reklame adalah pribadi atau badan tersebut. Apabila dilaksanakan oleh pihak ketiga, misalnya perusahaan jasa periklanan maka pihak ketiga tersebut wajib pajak reklame.
Dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Cara perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dan hasil perhitungan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Tarif pajak reklame ditetapkan dengan peraturan daerah dengan ketetapan maksimum sebesar 25%. Besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak reklame adalah dengan mengalihkan tarif dengan dasar pengenaan.