Dana perimbangan terdiri dari :
- 1) Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penerimaan Negara ini dibagi dengan pertimbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan 90% (sembilan puluh persen) pemerintah daerah.
- 2) Bagian daerah dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- 3) Penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor periklanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk pemerintah daerah.
- 4) Dana lokasi umum
Dana ini ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri.
- 5) Dana lokasi khusus Dana ini dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersediaanya dana dalam APBN.
- 6) Pinjaman daerah
Pinjaman daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerahdalam memenuhi kewajibannya.
- 7) Lain-lain penerimaan yang ada