Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Dana perimbangan terdiri dari :

  • 1) Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Penerimaan Negara ini dibagi dengan pertimbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan 90% (sembilan puluh persen) pemerintah daerah.

  • 2) Bagian daerah dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Penerimaan negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah daerah.
  • 3) Penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA), sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor periklanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk pemerintah pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk pemerintah daerah.
  • 4) Dana lokasi umum

Dana ini ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari penerimaan dalam negeri.

  • 5) Dana lokasi khusus Dana ini dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersediaanya dana dalam APBN.
  • 6) Pinjaman daerah

Pinjaman daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerahdalam memenuhi kewajibannya.

  • 7) Lain-lain penerimaan yang ada