Definisi Pelayanan Publik (skripsi tesis)

 

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 2007:137). pelayanan publik adalah aktivitas/kegiatan pemberian layanan yang dilakukan oleh suatu organisasi dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sedangkan menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolong (2010:128) Pelayanan publik adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal satu (1) TentangPelayanan Publik memberikan defenisi pelayanan publik sebagai berikut:“Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhankebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warganegara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yangdisediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.Jika dianalisis secara spesifik, bahwa pelayanan adalah pemberian hak dasarkepada warga negara atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannyayang diatur oleh perundang-undangan. Pelayanan memiliki makna melayani orangyang dilayani. Jika melayani, maka sejatinya adalah memberikan pelayanan danpengabdian secara profesional. Pelayanan berarti melayani dengan sungguh-sungguh kepada orang yang dilayani untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya dalamdalam rangka memberikan kepuasan dan manfaat kepada orang yang dilayanitersebut.

Hayat (2017:22) menyatakan bahwa:“optimalisasi pelayanan publik adalah memberikan pelayanan secara profesional danberkualitas yang mempunyai implikasi positif terhadap kepuasan masyarakat”.Menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 25Tahun 2004: “pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakanoleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerimapelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Menurut Hayat (2017 : 22), pelayanan publik merupakan melayani secarakeseluruhan aspek pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dipenuhisesuai dengan ketentuannya. Mukaron dan Laksana, (2016:41) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian layananan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yangmempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok dan tata carayang telah ditetapkan”.Dari berbagai pendapat tentang pengertian pelayanan publik di atas makadapat mengambil kesimpulan bahwa pengertian pelayanan publik adalah suatukegiatan melayani yang dilaksanakan secara profesional, berkualitas, dan memilikipelayanan secara positif yang mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakatsesuai dengan ketentuan pemerintah.