- Fungsi kepemimpinan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan kepala desa terkait kedudukannya dalam pemerintahan. Fungsi kepemimpinan pemerintah desa dapat mengacu pada Peran Pemerintah dalam Pembangunan Seperti yang diungkapkan oleh Siagian (2003), yaitu :
- Selaku modernisator
- Selaku katalisator.
- Selaku dinamisator.
- Selaku stabilisator.
- Selaku pelopor
- Pelayanan pemerintah desa adalah pelayanan publik bagi masyarakat desa. Bentuk pelayanan publik desa menurut Ahmad (2014) meliputi:
- pelayanan administrasi terdapat administrasi umum dan penduduk seperti pengurusan KTP, IMB dan lain sebagaiman
- pelayanan non administrasi meliputi:
- pelayanan fisik atau infrastruktur desa seperti pembangunan jalan desa, pengairan desa dan lain-lain
- pelayanan non fisik atau pelayanan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat desa