Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan saham perusahaan yang
dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusahaan asuransi, bank, perusahaan
investasi, asset management dan kepemilikan institusi lain). Kepemilikan
institusional memiliki peranan penting dalam meminimalisasi konflik keagenan
yang terjadi antara manajer dan pemegang saham (Jensen dan Meckling, 1976
dalam Damayanti, 2011). Keberadaan investor institusional dianggap mampu
menjadi mekanisme pengawasan yang efektif dalam setiap pengambilan
keputusan oleh manajer. Hal ini disebabkan investor institusional terlibat dalam
pengambilan keputusan sehingga tidak mudah percaya terhadap tindakan
manipulasi laba dan secara otomatis manajemen akan menghindari perilaku yang
merugikan prinsipal atau yang disebut opportunistic (mementingkan kepentingan
pribadi manajer itu sendiri).
Mintzberg (1983) dalam Chaganti dan Damanpour (1991) berpendapat
bahwa investor institusional juga dapat memengaruhi perusahaan dengan cara
berbeda, misalnya dengan tekanan terhadap isu tertentu dan aktifitas untuk
mengendalikan proses keputusan internal melalui keanggotaan dewan direksi
perusahaan. Investor institusional dapat meminta manajemen perusahaan untuk
mengungkapkan informasi sosial dalam laporan tahunannya untuk transparansi
kepada stakeholders untuk memperoleh legitimasi dan menaikkan nilai
perusahaan melalui mekanisme pasar modal sehingga mempengaruhi harga saham
perusahaan (Brancato dan Gaughan, 1991).
