Corporate Social Responsibility (CSR) (skripsi dan tesis)

Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial
merupakan suatu sikap yang ditunjukkan perusahaan atas komitmennya terhadap
para pemangku kepentingan perusahaan atau stakeholders dalam
mempertanggungjawabkan dampak dari operasi atau aktivitas yang dilakukan
perusahaan tersebut baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan, serta
menjaga agar dampak tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat dan
lingkungannya.
Menurut The World Business Council for Sustainable Development
(WBCSD), tanggung jawab sosial merupakan sebuah komitmen bisnis untuk
memberikan konstribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja
sama dengan para karyawan serta perwakilan perusahaan, komunitas setempat
maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara
yang bermanfaat, baik bagi kelangsungan bisnis perusahaan maupun untuk
pembangunan. Tanggung jawab sosial yang dilakukan perusahaan ini
berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, dimana suatu organisasi,
terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak hanya berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi,
misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Menurut Nuryana dalam Suharto (2006) tanggung jawab sosial merupakan
sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam
operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan
(stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Brilliant dalam
Arief (2014) menyatakan bahwa terdapat beberapa nama lain yang memiliki
kemiripan atau bahkan sering diidentikkan dengan tanggung jawab sosial atau
CSR ini, antara lain:
a. Pemberian/Amal Perusahaan (Corporate Giving/Charity),
b. Kedermawanan Perusahaan (Corporate philanthropy),
c. Relasi Kemasyarakatan Perusahaan (Corporate Community/Public
Relations),
d. Pengembangan Masyarakat (Community Development).
Keempat nama tersebut dapat pula dilihat sebagai dimensi atau pendekatan
tanggung jawab sosial dalam konteks Investasi Sosial Perusahaan (Corporate
Social Investment/Investing).
Tanggung jawab sosial ini dapat dikatakan sebagai investasi sosial yang
akan menjamin kesinambungan dari usaha yang dilakukan perusahaan saat ini dan
merupakan salah satu strategi jangka panjang perusahan untuk memberikan nilai
tambah kepada masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial dapat dikatakan
suatu strategi perusahaan untuk membangun citra positif di mata masyarakat yang
akan berpengaruh positif pula terhadap perusahaan tersebut.
Terdapat beberapa konsep piramida yang dikembangkan oleh Archie B.
Carrol dalam Arief (2014). Konsep piramida ini memberikan pertimbangan
teoritis dan logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi
masyarakat di sekitarnya, yaitu:
1. Tanggung jawab ekonomis
Tujuan utama perusahaan melakukan suatu bisnis adalah untuk
menghasilkan laba (make a profit). Laba ini menjadi fondasi berdirinya
perusahaan. Untuk itu, perusahaan harus memiliki nilai tambah
ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus hidup (survive)
dan berkembang.
2. Tanggung jawab legal
Perusahaan yang berdiri di suatu negara harus mentaati hukum yang
berlaku di negara tersebut (obey the law). Meskipun tujuan utama
perusahaan mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan
dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
3. Tanggung jawab etis
Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tetap harus memperhatikan
etika yang baik, benar, adil, dan wajar (be ethical). Norma-norma yang
berlaku di masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi
perusahaan.
4. Tanggung jawab filantropis
Selain perusahaan harus memperoleh laba, taat hukum dan berperilaku
etis, perusahaan dituntut agar dapat memberi kontribusi yang dapat
dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan kualitas kehidupan semua (be a good citizen). Para
pemilik dan pegawai yang bekerja di perusahaan memiliki tanggung
jawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik yang kini
dikenal dengan istilah non-fiduciary responsibility.