Perilaku Etis Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut Messier et al (2014: 217) perilaku etis merupakan perilaku
yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum
sehubungan dengan tindakan-tindakan yang benar dan baik.
Perilaku etis auditor adalah suatu kemampuan auditor untuk
mempertimbangkan etika dan perilaku dalam pelaksanaan audit, dengan cara
mengakui masalah etika yang timbul pada saat audit (Kurniawan, 2013).
Perilaku etis ini dapat menentukan kualitas individu (karyawan) yang
dipengaruhi oleh faktor-faktor yang diperoleh dari luar yang kemudian
menjadi prinsip yang dijalani dalam bentuk perilaku.
Widiastuti (2015) dalam penelitianya menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi perilaku etis yaitu:
1) Budaya organisasi
Budaya organisasi merupakan sistem makna bersama yang dianut oleh
anggota-anggota yang membedakan organisasi itu dari organisasi yang
lain. Dengan demikian budaya organisasi adalah nilai yang dirasakan
bersama oleh anggota organisasi yang diwujudkan dalam bentuk sikap
perilaku pada organisasi.
2) Kondisi politik
Kondisi politik merupakan rangkaian asas atau prinsip, keadaan, jalan, cara
atau alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Pencapaian itu
dipengaruhi oleh perilaku-perilaku insan/individu atau kelompok guna
memenuhi hak dan kewajibannya.
3) Perekonomian global
Perekonomian global merupakan kajian tentang pengurusan sumber daya
materian individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan
kesejahteraan hidup manusia. Perekonomian global merupakan suatu ilmu
tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Kemudian mengenai prinsip-prinsip etis yang dikemukakan oleh Arens
et al (2006:99) adalah:
1) Tanggung Jawab
Dalam mengemban tanggungjawabnya sebagai profesional, para anggota
harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif
dalam semua aktivitas mereka.
2) Kepentingan PublikĀ  Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
agar dapat melayani kepentingan publik, serta menunjukkan komitmennya
dan profesionalnya.
3) Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota
harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tinggi.
4) Objektivitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
5) Keseksamaan
Anggota harus mempertahankan standar teknis dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang
diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional serta sesuai
dengan kemampuan terbaiknya.
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip
Kode Perilaku Profesional dalam menentukan ruang lingkup dan sifat jasa
yang akan diberikan