Inspektorat jenderal adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal. Tugas dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota secara umum diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: Dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama, perencanaan program pengawasan; kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Inspektur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi di bidang pengawasan meliputi Pengawasan terhadap 16 pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi; dan Pelaksanaan pembinaan atas peneyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintah di Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Perencanaan program pengawasan; 2. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
