Badan usaha yang didirikan demi kesejahteraan anggotanya Ada
beberapa macam koperasi berdasarkan fungsinya, salah satunya adalah koperasi
simpan pinjam Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya melayani
penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang
diberikan anggota koperasi.
a. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya Melayani
penyimpanan dan peminjaman dana dan mengelola dana yang diberikan
anggota koperasi.
b. Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan perkumpulan modal
sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota. “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan
atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasayang disumbangkan. Dalam usahanya,
koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan. ”(SAK,1996:27.1). Menurut Undang – Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
