Sistem keuangan untuk memudahkan pemindahan modal dari pemilik
kepada pemakai dengan mengharapkan memperoleh keuntungan, kredit
diberikan berdasarkan kepercayaan orang yang memberikan terhadap
kecakapan dan kejujuran. Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau
kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta, atau pada waktu
yang akan dating karena penyerahan barang – barang sekarang.
Pengertian kredit lainnya adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu
pihak kepada pihak lain dan prestasi (jasa) itu akan dikembalikan lagi pada
jangka waktu tertentu pada masa yang akan datang yang disertai dengan
kontraprestasi (balas jasa) yang berupa uang. Dari beberapa pengertian diatas
yang telah dikemukakan oleh para ahli, maka bisa disimpulkan bahwa
pengertian kredit adalah penyediaan uang atau pinjaman kepada calon
peminjam dengan pihak bank dalam hal ini khususnya koperasi, yang
pelunasannya sesuai dengan jangka waktu yang disepakati beserta dengan
bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank maupun koperasi.
