Konsep Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)

Pelayanan publik diartikan, “melayani keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang telah ditetapkan” (Kurniawan 2005: 4). Selanjutnya menurut
Kemenpan No. 63/KEP/M.PAN 7/2003, publik adalah “segala kegiatan upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Dengan demikian, pelayanan publik adalah
pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.
Sedangkan dalam rumusan undang-undang tentang pelayanan publik, pelayanan
publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan
penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi yang di
sediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berbagai definisi dan pemahaman tentang pelayanan publik tersebut pada
intinya memiliki arah pandangan atau fokus yang hampir sama yakni pada
pemberian pelayanan oleh Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan
publik kepada masyarakat, yang memiliki kepentingan terhadap institusi tersebut
sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Saat ini yang menjadi permasalahan utama adalah bagaimana mewujudkan
perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik guna memenuhi tuntutan kebutuhan
masyarakat dan perkembangan kondisi yang ada.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa pelayanan publik
merupakan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan setiap manusia sebagai
penerima pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Kantor Imigrasi
Kelas I Kupang sebagai penyelenggara pelayanan jasa pengurusan paspor harus
mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan undang-undang agar
mendapatkan sebuah pelayanan publik yang baik.