Seiring dengan berlakunya self assessment system, peran dan kejujuran seorang wajib pajak sangat diperlukan. Dengan diberlakukannya sistem ini, wajib pajak diharapkan untuk dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya serta melaporkannya dengan benar di Kantor Pelayanan Pajak di tempat wajib pajak terdaftar. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak dituntut untuk selalu melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap wajib pajaknya. Bentuk pengawasannya adalah melalui pemeriksaan. Sebagaimana yang telah diatur didalam salah satu ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan direvisi kembali oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dalam pasal 29 ayat (1) bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajin pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pengertian pemeriksaan yang mengacu pada Pasal 1 angka 25 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah sebagai berikut: “Serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan serta mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pemeriksaan pajak sndiri mrupakan hal pengawasan pelaksanaan sistem self assessment yang dilakukan oleh wajib pajak, harus berpegang teguh terhadap Undangundang perpajakan (Rahayu, 2010). Menurut Salip dan Wato (2006) menyatakan bahwa pemeriksaan pajak secara nominal telah mampu meningkatkan penerimaan pajak, akan tetapi peningkatan tersebut tidak diikuti oleh peningkatan yang signifikan pada rata-rata rasio laba sebelum pajak terhadap penjualan (EBT) serta rata-rata penerimaan pajak yang berdasarkan rasio Pajak Penghasilan Badan terhadap penjualan, dengan kata lain pemeriksaan pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
