Penggelapan pajak (skripsi dan tesis)

Pelanggaran pajak merupakan usaha yang dapat dilakukan guna meminimalkan beban pajak terutang seorang wajib pajak, dengan cara melakukan pelanggaran undang-undang. Penggelapan pajak dikatakan melanggar Undang-undang karena dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang tidak baik. Perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada pihak fiskus yang bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan. tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Menurut Lim (2011) penghindaran pajak sendiri ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan ketentuan dari perpajakan yang telah dilakukan secara legal untuk meminimalkan kewajiban dari pajaknya dengan memahfaatkan kelemahan-klemahan hukum pajak dan tidak melangar hukum perpajakan. Penggelapam pajak merupakan usaha yang dilakukan seorang wajib pajak untuk meringankan beban pajaknya dengan cara melanggar undnag-undang. Biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi subjek dan objek pajak demi memperoleh penghematan pajak, penggelapan pajak ini merupakan suatu hal yang melekat pada sistem pajak yang berlaku hamper di setiap daerah (Duadji, 2008). Penggelapan pajak dikatakan melanggar undang-undang karena dilakukan dengan carayang tidak legal. Biasanya wajib pajak sama sekali mengabaikan tentang ketentuan formal dari perpajakan yang sudag menjadi kewajibannya. Dengan memalsukan dokumen ataupun mengisi data dengan tdak lengkap dan tidak benar (Suminarsasi, 2011).