Teknologi dan Informasi perpajakan (skripsi dan tesis)

Modernisasi layanan dalam perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, sehingga nantinya diharpkan wajib pajak akan membayarkan pajak terutangnya dengan mudah karena dengan dipermudahnya cara pembayaran dan pelaporan pajak. dengan adanya teknologi dan informasi di bidang perpajakan ini, waktu yang dibutuhkan seseorang wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya semakin efektif dan efisien (Silaen, 2015). Mochammad Bayu Tjahono dalam pemanfaatan Teknologi untuk Pelayanan (2018) mengatakan, Selain itu pmanfaatan dari teknologi informasi juga pelru dilakukan dengan langkah yang bijak. Maksudnya adalah dengan membuat iklan maupun mengrim pesan dengan tidak mengandung ujaran kebencian maupun yang menyudutkan kelompok tertentu karena bisa dijerat dengan UU IT. Di Tahun 20018 DJP menetpkan wajib pajak yang menjadi sasaran e-filling yaitu 6,3 juta wajb pajak. dari 6,3juta wajib pajak itu sudah 5,1 juta wajib pajak yang sudh melaporkn SPT tahunan menggunakann e-filling, dari hal itu menunjukkan bahwa media elektrinik dapat memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan.