Tax Avoidance (skripsi dan tesis)

Menurut Pohan (2013), tax avoidance adalah mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan objek pajak. Penghindaran pajak merupakan strategi perusahaan yang penting. Penghindaran pajak merupakan bagian dari manajemen pajak. Penghindaran pajak bukan merupakan kegiatan yang melanggar hukum, tetapi terlihat seperti sesuatu yang negative karena perusahaan mencoba untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Penghindran pajak (tax avoidance) berbeda dengan penggelapan pajak (tax evasion) karena penghindaran pajak mencari celah peraturan pajak yang dapat digunakan untuk memperkecil beban pajak, sedangkan penggelapan pajak merupakan mengurangi beban pajak dengan cara melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku. Penghindaran pajak merupakan investasi yang beresiko untuk manajemen. Pengukuran tax avoidance dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan total accrual untuk memisahkan cook-tax different yang disebabkan oleh manajemen laba dan dengan penggunaan cash effective tax rate.