Pengertian investasi menurut Tandelilin (2010:3) adalah komitmen atas
sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini dengan
tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa investasi adalah sejumlah
komitmen atas sejumlah dana selama waktu tertentu untuk mendapatkan
keuntungan dimasa yang akan datang.
Menurut Sunariyah (2011:4) macam-macam investasi dibagi menjadi
dua bagian yaitu:
a. Investasi dalam bentuk aktiva riil (real asset) berupa aktiva berwujud
seperti emas, perak, intan, barang-barang seni dan real estate.
b. Investasi dalam bentuk surat-surat berharga (financial asset) berupa
surat- surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva
riil yang dikuasai oleh entitas. Pemilihan aktiva financial dalam rangka
investasi pada sebuah entitas dapat dilakukan dengan dua cara:
1. Investasi langsung (direct investment)
Investasi langsung dapat diartikan sebagai suatu kepemilikan
surat-surat berharga secara langsung dalam suatu entitas yang
secara resmi telah go public dengan harapan akan mendapatkan
keuntungan berupa penghasilan dividen dengan capital gain.
2. Investasi tidak langsung (indirect investment)
Investasi tidak langsung terjadi bilamana surat-surat berharga
yang dimiliki diperdagangkan kembali oleh perusahaan investasi
(investment company) yang berfungsi sebagai perantara
