Menurut Irawati (2012), ukuran perusahaan adalah suatu ukuran
perusahaan yang dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaan menurut
log size. Ukuran perusahaan berhubungan dengan kualitas laba karena
semakin besar perusahaan maka semakin tinggi pula kelangsungan usaha
suatu perusahaan dalam meningkatkan kinerja keuangan sehingga perusahaan
tidak perlu melakukan praktek manipulasi laba.
Menurut Diantimala (2008), ukuran perusahaan adalah suatu skala
dimana dapat diklasifikasikan besar kecilnya perusahaaan menurut berbagai
cara antara lain dengan total aktiva, penjualan bersih, dan kapitalisasi pasar
perusahaan (market capitalization). Jadi semakin besar ukuran suatu
perusahaan maka semakin besar pula modal yang ditanamnya pada berbagai
jenis usaha, lebih mudah dalam memasuki pasar modal, memperoleh penilaian
kredit yang tinggi dan sebagainya, yang kesemuanya ini akan mempengaruhi
keberadaan total aktivanya.
Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam tiga kategori
(Diantimala, 2008), yaitu:
a. Perusahaan besar (large firm) adalah Perusahaan yang memiliki
kapitalisasi pasar di atas 5 triliun.
b. Perusahaan menengah (medium firm) Perusahaan dengan nilai kapitalisasi
pasarnya antara 1 triliun sampai 5 triliun.
c. Perusahaan kecil (small firm) adalah Perusahaan yang memiliki
kapitalisasi pasar yang kurang dari 1 triliun.
Perusahaan yang memiliki total aktiva besar menunjukkan bahwa
perusahaan tersebut telah mencapai tahap kedewasaan dimana dalam tahap ini
arus kas perusahaan sudah positif dan dianggap memiliki prospek yang baik
dalam jangka waktu yang relatif lama, selain itu juga mencerminkan bahwa
perusahaan relatif lebih stabil dan lebih mampu menghasilkan laba dibanding
perusahaan dengan total asset yang kecil (Ibrahim, 2008).
