Tenaga kerja merupakan penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah dan mereka yang mengurus rumah tangga. Pengertian Tenaga Kerja menurut Undang – undang RI sebagai berikut “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kebutuhan masyarakat (Undang – Undang RI No.13 Tahun 2003). Menurut Sukirno (2011), dilihat dari segi keahlian dan pendidikannya, tenaga kerja dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu : 1. Tenaga Kerja Terampil adalah tenaga kerja yang memiliki keahlia dari pelatihan kerja 2. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam suatu bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latiahan secara berulang – ulang sehingga bisa untuk melakukan pekerjaan tersebut. 3. Tenaga Kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki pendidikan cukup tinggi dan ahli dalam suatu bidang ilmu tertentu. Sedangkan menurut Payman J. Simanjuntak dalam Agusmidah (2010) definisi Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia antara 15 sampai 60 tahun adalah variabel dari tenaga kerja itu sedangkan orang – orang yang berusia dibawah 15 tahun digolongkan bukan sebagai tenaga kerja. Tenaga Kerja (Manpower) terdiri dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja atau labour force terdiri dari : 1. Golongan yang bekerja, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan dengan tujuan mendapatkan gaji, atau memperoleh pendapatan, baik mereka yang bekerja penuh maupun tidak bekerja penuh 2. Golongan yang mengganggur atau yang sedang mencari pekerjaan.yaitu mereka yang tidak bekerja dan sedang aktif mencari pekerjaan menurut waktu tertentu atau mereka yang sudah pernah bekerja tetapi sudah menganggur dan mencari pekerjaan. Kelompok bukan angkatan kerja terdiri dari : 1. Golongan yang bersekolah; 2. Golongan yang mengurus rumah tangga; dan 3. Golongan lain – lain atau penerima pendapatan. Golongan yang bersekolah adalah mereka yang aktivitasnya hanya atau terutama bersekolah. Golongan yang mengurus rumah tangga adalah mereka yang mereka yang mengurus rumah tangga tanpa memperoleh upah. Sedang yang tergolong dalam lain – lain ini ada 2 macam, yaitu : A) Golongan penerima pendapatan, yaitu mereka yang tidak melakukan suatu kegiatan ekonomi tetapi memperoleh pendapatan seperti tunjangan pension, bunga atas simpanan uang atau sewa atas milik, dan; B) Mereka yang hidupnya tergantung dari orang lain misalnya karena lanjut usia Ketiga golongan dalam kelompok bukan angkatan kerja ini kecuali mereka yang hidupnya tergantung dari oranglain sewaktu – waktu dapat menawarkan jasanya untuk bekerja. Oleh sebab itu kelompok ini sering juga dinamakan Potential Labour Force (PLF). Status pekerjaan dalam tenaga kerja adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu unit usaha atau kegiatan. Terdapat 7 kategori dalam status bekerja dalam hal ini adalah tenaga kerja yaitu (BPS): A. Berusaha sendiri adalah bekerja dengan menanggung resiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut, serta tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus. B. Berusaha dibantu buruh tidak tetap adalah bekerja atas resiko sendiri, dan menggunakan buruh/pekerja tak dibayar C. Berusaha dibantu buruh tidak tetap adalah bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. D. Buruh/karyawan/pegawai, adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan tetapi sebagai pekerja bebas. E. Pekerja bebas di pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah. F. Pekerja bebas di non pertanian adalah seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang dan baik dengan sisitem pembayaran harian mauoun borongan. G. Pekerja Keluarga/tak dibayar adalah seseorang yang bekerja membantu orang lain yang berusaha dengan tidak mendapat upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Pada kenyataannya, tidak semua tenaga kerja atau penduduk dalam usia kerja siap untuk bekerja, hal ini dikarenakan sebagaian dari mereka ada yang masih bersekolah, mengurus rumah tangga dan golongan lain – lain sebagai penerima pendapatan. Oleh sebab itu, semakin besar jumlah orang yang bersekolah dan yang mengurus rumah tangga, semakin kecil juga penyediaan tenaga kerja. Jumlah dari yang siap kerja dan yang belum bersedia untuk bekerja, dipengaruhi oleh kondisi masing – masing keluarga, kondisi ekonomi dan sosial secara umum, dan kondisi pasar kerja itu sendiri. Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja mencakup siapa saja yang dikategorikan sebagai angkatan kerja dan juga mereka yang bukan angkatan kerja, sedangkan angkatan kerja adalah mereka yang bekerja dan yang tidak bekerja (pengangguran). Dalam penelitian yang dilakukan oleh Rosmeli (2015) telah dijelaskan bahwa secara parsial, didapatkan nilai bahwa variabel tenaga kerja berpengaruh signifikan terhadap ketimpangan pembangunan di kawasan timur Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan nilai probabilitas yang berada dibawah 5 persen. Selain dilihat dari probabilitasnya, variabel tenaga kerja mempunyai pengaruh signifikan dan positif dikarenakan jumlah tenaga kerja yang berada di kawasan Indonesia timur merupakan tenaga kerja yang memiliki kualitas yang rendah sehingga tenaga kerja yang berasal dari kawasan tersebut memiliki kualitas SDM yang baik lebih memilih untuk bekerja di Pulau Jawa. Berdasarkan penjelasan dari penelitian diatas, Tenaga kerja mempunyai pengaruh signifikan terhadap ketimpangan di kawasan Indonesia timur dan menuju arah yang positif. Selain penelitian diatas, penelitian yang dilakukan oleh Feni Nursetianingrum (2018) dengan menggunakan alat analisis regresi linear berganda, dapat dijelaskan bahwa variabel tenaga kerja berpengaruh secara negative terhadap ketimpangan antar wilayah di Provinsi Lampung dengan nilai t hitung sebesar -3,21 dan nilai sig sebesar 0,002.
