Menurut Hipotesa Neo-klasik yang dikemukakan oleh Douglas C. North, pada awal proses pembangunan suatu negara, ketimpangan pembangunan antar wilayah cenderung meningkat. Berjalannya proses ini terjadi sampai ketimpangan tersebut mencapai titik puncak. Setelah itu, bila pembangunan terus berlanjut, maka secara berurutan ketimpangan pembangunan antar wilayah tersebut akan menurun. Berkaitan dengan hipotesa ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara – negara yang sedang berkembang biasanya ketimpangan antar wilayahnya cenderung tinggi, sedangkan di negara maju ketimpangan tersebut akan menjadi lebih rendah. (Sjafrizal, 2012). Pada setiap daerah biasanya terdapat wilayah maju (develop region) dan wilayah terbelakang (undevelop region). Dampak dari ketimpangan antar wilayah ini adalah tingkat kesejahteraan masyarakat antar wilayah menjadi semakin berbeda. Oleh sebab itu, aspek ketimpangan antar wilayah mempunyai dampak terhadap rencana kebijakan pembangunan antar wilayah yang dilakukan oleh pemangku masing – masing daerah yakni pemerintah kabupaten/kota ataupun pemerintah provinsi. Pada proses pembangunan suatu daerah atau wilayah, terjadinya ketimpangan merupakan kenyataaan yang tidak bisa dihindari. Dengan adanya ketimpangan, daerah yang terbelakang dapat untuk meningkatkan pendapatan daerah mereka yang bertujuan untuk tidak tertinggal dengan daerah sekitarnya. Selain itu, daerah – daerah yang bertetangga tersebut akan berusaha untuk bersaing guna meningkatkan kualitas hidupnya, sehingga dalam hal ini ketimpangan akan memberikan dampak positif. Terdapat pula dampak negatif dari adanya ketimpangan yaitu melemahkan stabilitas sosial dan solidaritas, inefisiensi ekonomi dan ketimpangan yang tinggi pada umumnya dipandang tidak adil (Todaro, 2004).
