Ukuran KAP dapat diukur berdasarkan jumlah klien dan prosentase dari audit fee dalam usaha mempertahankan kliennya untuk tidak berpindah pada perusahaan audit yang lain. Beberapa penelitian yang menggunakan ukuran KAP sebagai pengukur kualitas audit berhasil membuktikan secara empiris bahwa terdapat perbedaan kualitas antara KAP berukuran besar (Big 4 accounting firms) dengan KAP berukuran kecil (non Big 4 accounting firms). Hubungan positif antara ukuran KAP dan kualitas audit, yaitu alasan reputasi dan deep pocket yang dimiliki oleh KAP besar. Penelitian telah membuktikan kesesuaian dengan hipotesis reputasi yang berargumen bahwa KAP besar mempunyai insentif lebih besar untuk mengaudit lebih akurat karena mereka memiliki lebih banyak hubungan spesifik dengan klien (client specific rents) yang akan hilang jika mereka memberikan laporan yang tidak akurat. Selain itu karena karena KAP besar memiliki sumber daya atau kekayaan yang lebih besar daripada KAP besar, maka mereka terancam (exposed) oleh tuntutan hukum pihak ketiga yang lebih besar bila menghasilkan laporan audit yang tidak akurat. Kualitas audit juga dikaitkan dengan ukuran perusahaan klien dan ukuran KAP. Perusahaan kecil cenderung memiliki informasi dan sistem pengawasan yang lemah, sehingga kurang diperhatikan oleh pemegang sahamnya, sehingga perusahaan-perusahaan kecil akan menghasilkan audit yang lebih berkualitas (O’Brien dan Bhushan, 1990 dalam Fernando et al., 2010) 1. Kualitas audit secara langsung berhubungan dengan ukuran dari perusahaan audit, dengan proksi untuk ukuran perusahaan audit adalah jumlah klien. Perusahaan audit yang besar adalah dengan jumlah klien yang lebih banyak. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perusahaan audit yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan audit yang kecil. Karena perusahaan audit yang besar jika tidak memberikan kualitas audit yang tinggi akan kehilangan reputasinya, dan jika ini terjadi maka dia akan mengalami kerugian yang lebih besar dengan kehilangan klien. 2. Bukti bahwa bank loan officers menganggap bahwa adanya perbedaan dalam reputasi dari accounting firms, dia membedakan antara the big eight group dan non the big eight. 3. Persepsi dari independen auditor secara signifikan berbeda antara perusahaan audit yang besar dan kecil. 4. Perusahaan audit yang besar lebih mampu menangkap signal akan penyelewengan keuangan yang terjadi dan mengungkapkannya dalam pendapat audit mereka. 5. Auditor yang mempunyai kekayaan atau asset yang lebih besar mempunyai dorongan untuk menghasilkan laporan audit yang lebih akurat dibandingkan dengan auditor dengan kekayaan yang lebih sedikit. Auditor yang memiliki kekayaan lebih besar (deeper pockets) adalah audit size firms yang besar. Menurut Febrianti dan Mertha (2014), kualitas audit yang dilakukan oleh akuntan publik dapat dilihat dari ukuran KAP yang melakukan audit. KAP besar (Big 4 accounting firms) dipersepsikan akan melakukan audit dengan lebih berkualitas dibandingkan dengan KAP kecil (non Big 4 accounting firm). Hal tersebut karena KAP besar memiliki lebih banyak sumber daya dan lebih banyak klien sehingga mereka tidak tergantung pada satu atau beberapa klien saja, selain itu karena reputasinya yang telah dianggap baik oleh masyarakat menyebabkan mereka akan melakukan audit dengan lebih berhati-hati. Seperti kasus SNP Finance merupakan salah satu buktinya. Deloitte ketika menjadi auditor SNP adalah sebuah kantor akuntan besar dengan sumber daya yang juga besar, namun tidak terbukti digunakan secara independen Adapun mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing. Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna. Untuk mendapatkan kredit ini, terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance. Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit DeLoitte. Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun. Hal yang sama juga dibuktikan oleh Yuniarti (2011), yang menyimpulkan bahwa ukuran KAP tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap kualitas audit yang diberikan oleh KAP