Kantor Akuntansi Publik adalah suatu bentuk organisasi para akuntan publik yang sudah memperoleh izin sesuai dengan UU yang memberikan jasa profesional di dalam praktik akuntan publik (Mulyadi, 2009). KAP bergerak dibidang jasa astetasi yang mana di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit. Variabel Reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam penelitian ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu auditor yang berafiliasi dengan KAP bertaraf internasional (Big Four) dan KAP lokal. Auditor Big Four merupakan auditor yang sudah diakui dimana hasil kerja, reputasi, dan keahlian mereka bisa dikatakan lebih tinggi dari auditor non Big Four. Perusahaan yang menggunakan jasa KAP the big four cenderung lebih dipercaya bila dibandingkan dengan perusahaan yang menggunakan jasa KAP non the big four Dengan reputasi yang sudah diakui, auditor big four akan berusaha secara sunguh-sungguh untuk mempertahankan pasarnya, kepercayaan dari semua pihak, dan reputasinya dengan memberikan perlindungan kepada publik melalui hasil laporan auditnya. Kategori KAP the big four di Indonesia yaitu : 1. KAP Price Waterhouse Coopers, yang bekerjasama dengan KAP Haryanto Sahari&Co Tanudiredja,Wibisana&Co; 2. KAP KPMG (Klynveld Peat Marwick Goerdeler), yang bekerjasama dengan KAP Sidharta,Sidharta dan Wijaya; 3. KAP Ernts dan Young, yang bekerjasama dengan KAP Purwanto, Sarwoko&Sandjaja; 4. KAP Deloitte Touche Thomatsu, yang bekerjasama dengan Oesman Bing Satrio&Co