Pengertian Objektivitas (skripsi dan tesis)

Objektivitas adalah sikap auditor untuk bertindak adil, tidak terpengaruh oleh hubungan kerjasama dan tidak memihak kepentingan siapa pun sehingga auditor dapat diandalkan dan dapat dipercaya. Auditor harus mampu mengungkapkan kondisi sesuai fakta yang ada dengan menyarankan apa pendapat mereka, tidak menemukan kesalahan, mempertahankan kriteria dan menggunakan pikiran yang logis, Ventje Ilat et al. (2016). Menurut prinsip dasar etika profesi seksi 120 dalam kode etik profesi akutan publik (2008), objektivitas adalah auditor berkewajiban untuk tidak membiarkan subjektivitas, konflik kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain untuk mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Menurut Mulyadi (2010), objektivitas adalah sikap mental yang harus dipertahankan oleh auditor dalam melakukan audit dan auditor tidak boleh membiarkan pertimbangan auditnya dipengaruhi oleh pihak lain. Zahmatkesh et al. (2017), objektivitas auditor adalah auditor independen yang harus jelas, jujur, dan tulus dalam pekerjaan professional mereka. Auditor independen harus tidak memihak dan tidak membiarkan prasangka atau bias mengalihkan objektivitasnya. Auditor independen harus menjaga objektivitasnya dan menghindari kasus-kasus yang mungkin bertentangan dengan kejujuran dan obyektifitasnya. Menghindari kontradiksi yang mungkin muncul dalam tindakan dan objektivitas auditor dalam melaksanakan audit sangat penting untuk menjaga kredibilitas. Objektivitas juga diartikan sebagai sesuai tujuan, sesuai sasaran, tidak berat sebelah, selalu didasarkan atas fakta atau bukti yang mendukung. Konsep ini menyiratkan bahwa segala sesuatu diungkapkan apa adanya, tidak menyembunyikan sesuatu, jujur dan wajar (fair), Agoes & I Cenik (2014). Menurut Razali (2016), mendefinisikan objektivitas adalah sikap mental yang tidak bias yang memungkinkan auditor untuk melakukan perikatan sedemikian rupa sehingga mereka percaya pada produk kerja mereka dan tidak ada kompromi kualitas yang dibuat. Sedangkan menurut Brown et al. (2007) berpendapat bahwa objektivitas berarti kebebasan dari konflik kepentingan, ketidakberpihakan dan keadilan dalam penilaian. Objektivitas juga mensyaratkan bahwa auditor lebih memperhatikan fakta-fakta yang dapat dibuktikan daripada pendapat atau klaim manajemen. Maka dapat disimpulkan bahwa objektivitas merupakan suatu sikap auditor untuk bertindak adil, tidak memihak siapapun, tidak mudah terpengaruh untuk bekerja sama dengan hal-hal yang bertolak belakang dengan etika profesi akuntan, jujur secara intelektual dan mengungkapkan kondisi sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya.