Kualitas Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut DeAnggelo (1981:186) pada Junaidi & Nurdiono (2016) mendifinisikan kualitas audit merupakan probabilitas bahwa laporan keuangan mengandung kesalahan material dan auditor akan menemukan dan melaporkan kekeliruan material tersebut. Dalam penelitian ini auditor terdiri dari auditor yang berkerja pada kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.17/ PMK.01/2008 dan auditor yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 8 sesuai dengan Undang-undang No.16 Tahun 2006. dalam Mathius Tandiontong (2016:71). Tujuan dilakukannya audit laporan keuangan oleh auditor, adalah untuk memberikan pendapat akuntan atas kelayakan penyajian laporan keuangan, berkenaan dengan posisi keuangan , hasil operasi dan arus uang dalam hubungannya dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Oleh karena itu, seseorang auditor akan memberikan laporan akuntan sebagai perwujudan pendapatnya dari hasil pemeriksaan keuangan yang telah dilakukannya. Pekerjaan auditor adalah melaksanakan auditing untuk menghasilkan opini auditor. Dimaksud dengan audit adalah meningkatkan kredibilitas laporan keungan yang disajikan oleh manajemen entitas atau (auditee) atau auditan. Dengan demikian terdeapat perbedaan peranan manajemen dengan auditor. Manajemen sebagai auditee atau auditan menyiapkan laporan keuangan yang akan diaudit oleh auditor. Peranan auditor berkenaan dengan laporan keuangan. Secara umum suatu audit merupakan alat dengan mana seseorang ditanggung oleh orang lain berkenaan dengan mutu, kondisi atau status tertentu yang penjaminnnya telah melakukan pengujiannya. KAP adalah satu dari banyak organisasi bisnis yang bergerak disektor jasa, merupakan dunia industrial jasa yang relatif kompetitif. Lingkungan eksternal audit dicirikan oleh kompetensi secara sukses dalam lingkungan KAP harus secara kontinyu berusaha keras untuk melampaui harapan klien dan memaksimalkan kepuasan klien, dengan cara memahami atribut penentu klien. Dalam keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 43/kmk/017/1997 tentang jasa Kantor Akuntan Publik, pasal 1 butir b, mendifinisikan Kantor Akuntan Publik sebagai berikut: “ Lembaga yang memiliki izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Akuntan Publik dalam menjalankan pekerjaannya”. Ukuran Kantor Akuntan Publik berkisar dari yang mempunyai satu orang staf smpai ribuan staf dan partner. Ada 4 ukuran kategori akuntan publik: a) Kantor Akuntan Publik Internasional Ada empat Kantor Akuntan Publik terbesar di Amerika Serikat yang disebut Kantor Akuntan Publik Internasional dengan julukan “The Big Four” masing-masing kantor disetiap kota besar di Amerika Serikat dan kota-kota besar lainnya di seluruh dunia, termasuk di indonesia. Kelompok ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar” melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar keruntuhan Arthur Andersen pada tahun 2002, karena terlibatnya dalam skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumenyang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam skandal Enron yang meledak pada tahun 2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasioanl lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat bergabung dengan Ernest & Young dan Touche Tahmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young. Bangkrutnya Arthur Andersen meninggalkan hanya empat kantor akuntan internasional di seluruh dunia, yang menyebabkan besar bagi perusahaan-perusahaan internasional besar, karena mereka diharuskan untuk menggunakan kantor akuntan yang berbeda untuk pekerjaan audit perusahaan dan layanan non-auditnya. Karena itu, hilangnya salah satu kantor akuntan besar itu telah menurunkan tingkat kompetensi di antara kantor-kantor akuntan dan menyebabkan meningkatnya beban akuntansi bagi banyak klien Kantor Akuntan Publik Nasional Beberapa KAP lainnya di Amerika Serikat dianggap sebagai KAP berukuran nasional karena memiliki cabang diseluruh kota besar di Amerika Serikat, kantor 11 Akuntan Publik ini memberikan pelayanan yang sama dengan “The Big Four” dan melancarkan persaingan langsung dengan mereka dalam hal menarik klien. Selain itu jugamemilki hubungan dengan KAP di luar negeri sehingga juga memiliki potensi internasional. c) Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional Sebagian KAP di Indonesia merupakan KAP lokal atau regiona, dan terutama sekali terpusat di pulau jawa. Beberapa diantaranya hanya melayani klien di dalam jangkuan wilayah. Lainnya memiliki beberapa buah kantor cabang di daerah lain. KAP inipun bersaing dengan perusahaan lain dalam menarik klien termasuk bersaing KAP Internasional dan Nasional. d) Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil Menurut Aren dan Loebbecke yang diterjemahkan oleh Amir Abadi Yusuf, sebagian besar KAP di Indonesia mempunyai kurangdari 25 orang tenaga kerja profesional dalam satu kantor akuntan publik. Mereka memberikan jasa audit dan pelayanan yang berhubungan dengan itu terutama bagi badan-badan organisasi kecil nirlaba, meskipun ada yang diantaranya melayani perusahaan go public. Salah satu faktor yang berkaitan dengan reputasi dari Akuntan Publik adalah quality dan prestige auditor. Dengan meningkatkan kualitas audit sehingga akan peran dan tanggung jawab auditor sebenarnya sudah diatur dalam standart profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Auditing Standart Board (ABS). Standart tersebut dalam pelaksanaannya sering menimbulkan expectation gap yaitu terjadinya perbedaan antara apa yang masyarakat dan pemakai laporan keuangan percaya atau harapan dari auditor dengan apa yang auditor yakin tanggung jawab yang diberikan. Maka untuk memberikan kepercayaan kepada klien, pemakaian laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya tentang kualitas atau mutu jasa dari diperlukannya kode etik pada setiap profesi adalah kebutuhan akan yang diberikannya karena melalui serangkai pertimbangan etika sebagaimana diaturdalam kode etik profesi diperlukan alat prinsip normal yaitu kode etik. Dimana kode etik bertujuan untuk memberitahu anggota profesi tantangan standart perilaku yang diyakini dapat menarik kepercayaan dan memberitahu masyarakat bahwa profesi berkehendak untuk melakukan pekerjaan yang berkualitas bagi kepentingan masyarakat. Berdasarkan “Pedoman Etika” IFAC, maka syarat-syarat etika suatu organisasi akuntan sebaiknya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar yang mengatur tindakan atau perilaku seorang akuntan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Prinsip tersebut adalah : integritas, objektifitas, independen, kepercayaan, standart-standart teknis, kemampuan profesional dan perilaku etika.