Kompetensi auditor adalah auditor yang dengan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dan eksplisit dapat melakukan audit secara obyektif, cermat dan seksama. Munawir (1999) dalam Kisnawati (2012) kompetensi seorang auditor ditentukan oleh (3) faktor sebagai berikut : pendidikan formal tingkat universitas, latihan teknis dan pengalaman dalam bidang auditing, dan pendidikan profesional yang berkalanjutanselama menjalani karir sebagai auditor. Webster’sNinth New Collegiate Dictionary (1983) dalam Ardini (2010) mendefinisikan kompetensi adalah ketrampilan dari seorang ahli. Dimana ahli didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan danpengalaman
