Audit Delay (skripsi dan tesis)

Menurut (Kartika, 2011) Audit Delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit dari akhir tahun fiskal perusahaan sampai tanggal laporan audit dikeluarkan. Audit delay merupakan lamanya / rentang waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan audit. Audit delay inilah yang dapat mempengaruhi ketepatan informasi yang dipublikasikan, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat ketidakpastian keputusan yang berdasarkan informasi yang dipublikasikan. Menurut (Kartika, 2011), semakin panjang waktu yang dibutuhkan di dalam mempublikasikan laporan keuangan tahunan sejak akhir tahun buku suatu perusahaan milik klien, maka semakin besar pula kemungkinan informasi tersebut bocor kepada investor tertentu atau bahkan bisa menyebabkan insider trading dan rumor-rumor lain di bursa saham. Apabila hal ini sering terjadi maka akan mengarahkan pasar tidak dapat lagi bekerja dengan maksimal. Dengan demikian, regulator harus menentukan suatu regulasi yang dapat mengatur batas waktu penerbitan laporan keuangan yang harus dipenuhi pihak emiten. Tujuannya untuk tetap menjaga reliabilitas dan relevansi suatu informasi yang dibutuhkan oleh pihak pelaku bisnis di pasar modal. Ketepatan waktu penyusunan atau pelaporan suatu laporan keuangan perusahaan bisa berpengaruh pada nilai laporan keuangan tersebut. Keterlambatan informasi akan menimbulkan reaksi negatif dari pelaku pasar modal. Informasi laba yang dihasilkan perusahaan dijadikan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan untuk membeli atau menjual kepemilikan yang dimiliki oleh investor. Artinya, informasi yang dipublikasikan tersebut akan menyebabkan kenaikan atau penurunan harga saham.