Menurut (Arens et al 2013, 5) mengatakan bahwa: “Auditor adalah seseorang yang menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.” Menurut (Mulyadi 2013, 1) mengatakan bahwa: “Auditor adalah akuntan publik yang memberikan jasa kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar bebas dari salah saji.” Ukuran Perusahaan Jumlah Tenaga Kerja Total Aset Total Penjualan Perusahaan Keluarga 1-4 < $100.000 $100.000 – $500.000 Kecil 5-19 $100.000 – $500.000 $500.000 – $1.000.000 Sedang 20-99 $500.000 – $5.000.000 $1.000.000 – $10.000.000 Besar 100-499 $5.000.000 – $25.000.000 $10.000.000 – $50.000.000 Sumber : Small Bussiness Administration (Restuwulan, 2013) 24 Menurut (IBK Bhayangkara 2015, 2) mengatakan bahwa: “Auditor merupakan pihak pertama yang melakukan audit terhadap pertanggungjawaban pihak kedua kepada pihak ketiga dan memberikan pengesahan hasil auditnya untuk kepentingan pihak ketiga.” Berdasarkan beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa auditor adalah akuntan publik yang memberikan jasa kepada auditan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia