Seorang akuntan dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik berhak mendapatkan fee atas jasa yang diberikan kepada kliennya. Dalam praktik banyak faktor yang dijadikan dasar untuk menentukan besarnya fee audit. Penentuan fee audit antara akuntan publik yang satu dengan akuntan lain tidak sama, bahkan terlihat ada persaingan. Tentunya kondisi ini sangat wajar dalam perkembangan ekonomi dan dunia bisnis yang tidak terlepas dari adanya persaingan. Fee audit merupakan bentuk kesepakatan bersama antara perusahaan klien dengan auditor atas jasa yang akan diberikan. Fee audit diukur berdasarkan tinggi rendahnya fee yang ditawarkan oleh suatu KAP kepada perusahaan klien yang berhubungan dengan pekerjaan audit yang akan dilakukan. Ketidakpuasan terhadap fee audit yang perusahaan berikan kepada auditor dapat menyebabkan pergantian auditor. Bagi pihak manajemen atau pihak yang memerlukan jasa akuntan salah satu cara untuk menekan fee audit adalah dengan auditor switching jika fee yang ditawarkan terlalu tinggi. Chadegani et al (2011) mengungkapkan bahwa ketika manajer merasa tidak sesuai atau tidak nyaman dengan fee audit mereka, maka manajer mencoba untuk melakukan pergantian KAP dengan harapan manajer memperoleh auditor yang sesuai dengan fee audit yang mereka tawarkan