Definisi Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Amin Widjaja Tunggal (2010) mendefinisikan Kantor Akuntan
Publik (KAP) adalah suatu badan usaha yang telah mendapatkan izin dari
menteri sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Ikatan Akuntan Indonesia (2006) mendefinisikan Kantor Akuntan
Publik (KAP) sebagai bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh
izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang
pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Mulyadi (2011) mendefinisikan akuntan publik adalah profesi yang
menjual jasanya kepada masyarakat terutama dalam bidang pemeriksaan
terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya dan juga menjual
jasanya sebagai konsultan pajak, konsultan dibidang manajemen,
penyusunan akuntansi serta penyusunan laporan keuangan.
Mathius Tandiontong (2016) menyatakan bahwa akuntan publik
sebagai akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu, kadang disebut akuntan ekstern. Mereka bekerja
secara bebas dan pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Untuk
dapat berpraktik sebagai akuntan publik atau mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari departemen keuangan, seorang
akuntan publik dapat memberikan jasa yang diantaranya pemeriksaan
(audit), perpajakan (tax services), konsultan manajemen (management
advisory services), akuntansi (accounting services)