Auditor Switching (skripsi dan tesis)

Menurut Wea & Murdiawati (2015) auditor switching merupakan pergantian Kantor Akuntan Publik yang dilakukan oleh perusahaan dalam penugasan audit atas laporan keuangan. Auditor switching dapat terjadi karena adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan rotasi KAP (mandatory) dan juga karena adanya keinginan dari perusahaan yang melakukan pergantian auditor secara sukarela diluar peraturan yang berlaku (voluntary). Aturan mengenai auditor switching di Indonesia sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.01/2008 mengenai “Jasa Akuntan Publik”. Pada Pasal no.3 mengatur tentang pembatasan masa pemberian jasa audit. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas dilakukan oleh KAP 15 paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Selanjutnya diperkenankan melakukan perikatan kembali setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut. Pada tahun 2015 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Pada Bab 5 mengenai pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas oleh Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut. Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi seorang auditor, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut. Setelah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu perusahaan selama 5 tahun buku berturut-turut auditor diwajibkan melakukan cooling-off selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setelah periode cooling-off selesai, maka auditor dapat kembali memberikan jasa audit pada perusahaan tersebut. Pergantian auditor secara wajib dengan secara sukarela bisa dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu independensi auditor. Jika pergantian auditor terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada auditor (Divianto, 2011). Perhatian pada sisi klien seperti kesulitan keuangan perusahaan, manajemen yang gagal, perubahan kepemilikan/ownership, initial public offering, ukuran perusahaan klien, dan sebagainya. Perhatian dari sisi auditor seperti fee audit, kualitas audit, opini audit, dan sebagainya. Perusahaan yang mengganti auditor akan mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan apabila dia tetap menggunakan auditor yang sama. Contohnya, auditor yang baru ditugaskan atas perusahaan klien, hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami lingkungan kerja klien dan menentukan resiko audit. Bagi auditor yang sama sekali belum mengerti dengan keadaan tersebut, maka auditor akan memerlukan biaya awal (start-up) yang lebih tinggi, yang akhirnya dapat menaikkan fee audit. Akibat lain dari adanya rotasi auditor yang terlalu sering adalah dari sisi klien, yaitu auditor yang melaksanakan tugas audit di perusahaan klien di tahun pertama sedikit banyak akan mengganggu kenyamanan kerja karyawan, dengan bertanya semua persoalan tentang perusahaan yang seharusnya tidak dilakukan apabila auditor tidak berganti. American Institute of Certified Public Accountans (AICPA) menyatakan bahwa kelemahan dari rotasi auditor adalah bahwa pengetahuan yang diperoleh selama meningkatkan kualitas pekerjaan audit akan sia-sia dengan pengangkatan auditor baru, dengan kata lain kualitas audit akan menurun. Klien mengganti auditornya ketika tidak ada aturan yang mengharuskan pergantian dilakukan, yang terjadi adalah salah satu dari dua hal yaitu auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien. Manapun di antara keduanya yang terjadi, perhatian adalah pada alasan mengapa peristiwa itu terjadi dan ke auditor mana klien tersebut akan berpindah. Jika alasan pergantian tersebut adalah karena ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka diekspektasi klien akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien.