Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas (PSAK No 1 paragraf 10 tahun 2012). Pentingnya kebutuhan akan laporan keuangan hendaknya dilaporkan secra terstruktur yang dapat memberikan informasi secara kualitatif, lengkap, serta dapat dipercaya. Selain itu, laporan keuangan yang dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan harus menunjukkan keadaan perusahaan yang sebenarnya sehingga para pengguna tidak salah dalam mengambil keputusan. Menurut Munawir (2002) laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut. Informasi yang diberikan oleh laporan keungan berguna untuk pengambilan keputusan serta untuk memprediksi, membandingkan, dan menilai dampak yang timbul dari keputusan yang diambil. Bahri (2016) menyatakan laporan keuangan adalah ringkasan dari proses pencatatan transaksi keuangan yang terjadi selama periode pelaporan dan disajikan untuk mempertanggungjawabkan tugas yang diberikan kepada akuntan oleh pihak pemilik perusahaan. Dalam hal ini pihak manajemen perusahaan bertanggungjawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan merupakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga diharuskannya untuk menyajikan secara wajar. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan adalah pertanggungjawaban pihak yang diberi tugas oleh pemilik perusahaan pada akhir periode dalam bentuk data keuangan sebagai alat komunikasi antara perusahaan dengan 16 pihak diluar perusahaan yang berkepentingan dengan aktivitas perusahaan tersebut.