Menurut Riyanto (2001:299) menyatakan bahwa ukuran perusahaan (Firm
Size) menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukan pada total
aktiva, jumlah penjualan, rata-rata penjualan dan total aktiva. Sedangkan ukuran
perusahaan menurut Sartono (2010:249) didefinisikan sebagai berikut:
“Perusahaan besar yang sudah well established akan lebih mudah memperoleh
modal di pasar modal dibanding dengan perusahaan kecil. Karena kemudahan
akses tersebut berarti perusahaan besar memiliki fleksibilitas yang lebih besar”
UU No. 20 Tahun 2008 mengklasifikasikan ukuran perusahaan ke dalam 4
kategori yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.
Ukuran perusahaan tersebut didasarkan pada total asset yang dimiliki dan total
penjualan tahunan perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut:
1) Kriteria Usaha Makro adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah).
2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah).
3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
4) Kriteria Usaha Besar adalah sebagai berikut:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,- (lima
puluh milyar rupiah).