Literasi Keuangan Syariah (skripsi dan tesis)

(Razak dan Abdullah, 2015:62) menyatakan bahwa literasi keuangan
syariah dalam aspek yang lebih luas yang terdiri dari manajemen keuangan atau
kekayaan dasar (pendapatan, konsumsi dan tabungan), perencanaan keuangan
(takaful, skema pensiun dan investasi berbasis syariah), zakat, hukum waris dan
wasiyyah, sumbangan amal (wakaf dan sedekah). Definisi untuk literasi keuangan
syariah merujuk pada literasi keuangan konvensional tetapi disesuaikan dengan
sistem dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam keuangan islam, dan istilah
lainnya adalah “literasi halal” yaitu kemampuan untuk membedakan halal dan
haram berdasarkan syariah (Salehudin, 2010:2). (Antara et al, 2016:198)
mengemukakan pendapat yang sama bahwa literasi halal sebagai kemampuan
seseorang dengan menggabungkan seperangkat pengetahuan, kesadaran dan
keterampilan untuk membedakan antara halal dan haram pada produk dan layanan
berdasarkan hukum syariah