Pengertian tanggungjawab sosial perusahaan atau (Corporate Social
Responsibility) menurut (Untung , 2008;1) merupakan komitmen perusahaan atau
dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan
dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitik beratkan
pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial dan
lingkungan. Tanggungjawab sosial perusahaan atau (Corporate Social
Responbility) merupakan suatu bentuk usaha perusahaan yang sesuai dengan
ketentuan etika perusahaan untuk meningkatkan ekonomi dan kualitas bagi
karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan. Tanggungjawab sosial mengandung
dimensi yang sangat kompleks dan umum. Tanggungjawab sosial juga
mengandung pendapat yang sangat berbeda, paling utama dikaitkan dengan
kepentingan pemangku kepentingan (Stockholder).
Menyederhanakan akan pemahaman, maka banyak ahli menggaris bawahi
prinsip dasar dalam tanggungjawab sosial. David dalam Hadi (2011;59)
menguraikan prinsip-prinsip tanggungjawab sosial (social responsibility) menjadi
tiga, yaitu: Sustainability berkaitan dengan cara perusahaan dalam melakukan
aktivitas perusahaan tetapi tetap memperhitungkan sumber daya untuk masa depan,
accountability merupakan upaya perusahaan terbuka yang bertangungjawab atas
aktifitas yang telah dilakukan dan digunakan untuk media membangun nama baik
perusahaan dan jaringan terhadap para pemangku kepentingan, transparancy
merupakan satu hal yang amat penting bagi pihak eksternal, berperan untuk
mengurangi asimetri informasi, kesalah pahaman, khususnya informasi dan
pertanggungjawaban berbagai dampak dari lingkungan.
Pemerintah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pasal 74 ayat (1) bahwa
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan”, serta dalam pelaksanaannya tertera di laporan tahunan sesuai dengan
Pasal 66 ayat (2c) yaitu “Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memuat sekurang-kurangnya laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan dan Lingkungan”.
Masalah dalam tanggungjawab sosial secara implisit diungkapkan dalam
paragraf enam belas di nomor satu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangann
(PSAK) yang berbunyi sebagai berikut: “Perusahaan dapat pula menyajikan laporan
mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambahan (value added statement),
khusus bagi industri faktor-faktor lingkungan hidup mempunyai peranan penting
dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan
yang memegang peranan penting” (Juan dan Wahyuni, 2012;120).
Menurut Hadi (2011;56) dalam perusahaan jika ingin bertahan untuk
waktu jangka panjang, perusahaan harus memperhatikan 3P, yaitu mencari
keuntungan yang besar (profit) tetapi juga memberikan kontribusi positif kepada
masyarakat (people) dan berusah atau aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan
(planet). Klasifikasi dan dimensi tanggungjawab sosial perusahaan menurut Hadi
(2011;134-137) dibagi sebagai berikut: 1. Lingkungan, berupa investasi alat untuk
pengelolahan limbah, menjaga lingkungan sekitar, riset lingkungan, dan hal lain
yang berhubungan dengan lingkungan perusahaan, 2. Community, berupa bantuan
perbaikan jalan, bantuan koperasi dan UKM, bantuan kesehatan, bantuan air bersih,
serta bantuan-bantuan lainnya, 3. Employee, berupa jaminan kesehatan bagi
karyawan, peningkatan keterampilan, pendidikan dan pelatihan, tunjangan, insentif,
dan imbalan pensiun bagi karyawan dan lain-lain, 4. Product, berupa research dan
development, memiliki prosedr produksi dan mengacu pada standar kualitas
produk, jamninan kualitas, dan kesehatan produk, layannan aduan konsumen dan
lain-lain, 5. Energy, berupa penggunaan alat hemat energi, komitmen untuk
penghematan energi, pelatian-pelatian penghematan energi, penemuan teknologi
hemat energi, dan lain-lain, 6. Other, berupa keterbukaan, akuntabilitas, good
corporate govermance, pengahrgaan-penghargaan. Pengukuran variabel dependent
ini dengan menyamakan total item pengungkapan yang dipenuhi dengan total
seluruh item Global Reporting Initiatives (GRI).