Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)

Laporan keuangan bagi suatu perusahaan merupakan alat penguji untuk menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan. Sebelum membahas secara mendalam mengenai membaca, menganalisis dan menafsirkan kondisi keuangan suatu perusahaan melalui laporan keuangannya, maka berikut ini akan diuraikan terlebih dahulu mengenai definisi akuntansi laporan keuangan. Sebab sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa laporan keuangan merupakan produk akhir dari siklus akuntansi. Dalam Standar Akuntansi Keuangan (IAI, 2007) disebutkan bahwa laporan keuangan merupakan bagian dari pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara, misalnya sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul-skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya informasi keuangan segmen industri dan geografis, serta pengungkapan pengaruh perubahan harga. Tujuan laporan keuangan menurut IAI (2007) adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan menjadi berguna bagi pemakai laporan keuangan. Terdapat empat karakteristik pokok laporan keuangan yaitu (IAI, 2007) : 1. Dapat dipahami Kualitas penting informasi yang dapat ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk dapat segera dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memilki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas dan bisnis akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yang dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwa informasi tersebut terlalu sulit untuk dipahami oleh pemakai tertentu. 2. Relevan Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan jika dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masadepan, membantu mengkoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. 3. Keandalan Agar bermanfaat, informasi juga harus andal (reliable). Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan oleh pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithfull representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. Informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntutan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi perusahaan mengakui jumlah seluruh tuntutan tersebut dalam neraca, meskipun tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntutan tersebut. 4. Dapat dibandingkan Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan perusahaan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan perusahaan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar perusahaan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan secara relatif. Salah satu kendala informasi yang relevan dan andal adalah tepat waktu, apabila terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Pelaporan keuangan publik di Indonesia telah diatur dalam UndangUndang No.8 tahun 1995 tentang pasar modal, yang telah diperbaharui dengan Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-36/PM/2003 yang berlaku sejak tanggal 30 September 2003 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala (akhir tahun dan tengah tahunan) yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dari Ikatan Akuntan Indonesia.. Pelaporan dan publikasi laporan keuangan tahunan yang diaudit dan laporan tengah tahunan yang tidak diaudit adalah bersifat wajib, sedangkan penyampaian laporan keuangan triwulan bersifat sukarela.