Pola pemanfaatan ruang adalah persebaran kegiatan – kegiatan budidaya dan perlindungan beserta keterkaitannya untuk mewujudkan sasaran – sasaran pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sesuai dengan potensi sumber daya alam, manusia dan buatan. Pola pemanfataan berhubungan dengan segala aspek aktivitas manusia dan penggunaan lahan pada lokasi tersebut. Menurut Hakim (2002), pola pemanfaatan ruang adalah : a. Lokasi (ruang) , pola pergerakan pada ruang terbuka memberikan nilai estetika yang dibatasi oleh pepohonan , semak dan tumbuhan. Ruang tidak sebatas tempat yang mewadahi sesuatu , akan tetapi juga apa yang terwadahi baik fisik maupun non fisik. Ruang dapat dikatakan berfungsi sebagai wadah kegiatan manusia apabila didalamnya terdapat elemen fisik sebagai penunjang. b. Tujuan , pola pergerakan menurut tujuan ini dibedakan menjadi (dengan karakteristik perjalanannya) berkelok – kelok , istirahat , sosialisasi , olahraga. c. Usia , pengguna ruang dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok umur, yaitu dewasa, remaja dan anak – anak. d. Waktu berlangsungnya kegiatan ini dapat berupa kegiatan harian, mingguan, bulanan atau hanya sekali saja berlangsung. Kegiatan juga dapat dilakukan pada pagi, siang , sore dan malam hari. Komponen kegiatan ini akan menjadi arahan pengamatan menyeluruh bagi suatu kegiatan. e. Frekuensi kunjungan , merupakan jumlah tindakan (rekreasi) yang dilakukan oleh individu selama periode waktu tertentu. Dengan mengetahui frekuensi rekreasi yang dilakukan oleh masyarakat maka akan diketahui seberapa sering kebiasaan memanfaatkan ruang terbuka dilakukan. Pemanfataan ruang publik dikatakan akan berhasil jika ruang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengguna dan ketika setting (ruang) yang ada menjadi bagian dari kehidupan mereka, baik secara individu maupun berkelompok.