Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 , RTH merupakan area memanjang / jalur dan suatu atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tenaman, baik yang tumbuh alami atau yang sengaja di tanam. RTH Kota merupakan perkembangan dari ruang terbuka yang disebut Taman Kota , yang berada diluar atau diantara beberapa bangunan dilingkungan perkotaan sebagai ruang luar dan dalam pemanfaatannya terdapat kegiatan interaksi yang dapat mendekatkan orang – orang yang tertinggal disekitar RTH tersebut.