Undang-undang nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT) khususnya dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa “Setiap Perseroan selaku subjek hukum 10 mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan”, kemudian Undangundang ini menjadi pedoman kewajiban PT untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) kemudian dalam pasal 6 yang menyebutkan bahwa “Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.”