Irham Fahmi (2011:55), pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau untuk memperkuat modal perusahaan. David Wijaya (2016:26) pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan demikian, pasar modal juga bisa diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi. Menurut dalam bukunya tanya jawab pasar modal Bambang Riyanto (2008:30) harga saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seseorang investor di dalam suatu perusahaan yang artinya jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam suatu perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli. Menurut Davis L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa, saham preferen, dan obligasi di perdagangkan. Pengertian pasar modal secara umum menurut keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. 1548/KMK/1990 adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011:1). Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri. Berdasarkan beberapa pengertian diatas bisa dikatan pasar modal adalah pasar yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, dimana instrumen-instrumen keuangan diperdagangkan baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri
