Menurut Said Kelana (2015:135) Pada umunya dividen berbentuk kas (uang
tunai). Pemegang saham akan mendapatkan imbalan (uang) tanpa harus mengurangi
jumlah kepemilikan sahamnya.
Menurut Ahmad Rodoni (2010:121) dividen adalah keuntungan perusahaan
yang berbentuk perseroan terbatas yang diberikan kepada para pemegang saham.
Besarnya dividen yang diberikan ditentukan dalam rapat pemegang saham dan
dinyatakan dalam suatu jumlah atau presentase (%) tertentu atas nilai nominal saham
dan bukan atas nilai pasarnya.
Menurut Made Sudana (2009:225) Dividen saham adalah pembayaran
dividen berupa saham kepada pemegang saham. Ditinjau dari sudut pandang
perusahaan, dividen saham tidak lebih dari kapitalisasi perusahaan. Artinya
pembagian dividen saham tidak akan merubah modal perusahaan, tetapi hanya
terjadi perubahan pada struktur modal.
