Analisis Laporan keuangan yang Digunakan (skripsi dan tesis)

Undang-undang perkoperasian di Indonesia telah mengalami
banyak perubahan. Begitu juga dengan peraturan penilaian kesehatan
koperasi, berdasarkan PERDEP No.06/Per/Dep.6/IV/2016, hasil penilaian
kesehatan KPRI Maju dan KPRI KGKP diklasifikasikan dalam 4 (empat)
kategori, yaitu: Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan dan Dalam
Pengawasan Khusus”. Penilaian kesehatan koperasi sangat diperlukan
untuk mengetahui kondisi tingkat kesehatan sehingga koperasi dapat
mengambil keputusan yang hendak diambil untuk kemajuan koperasi
selanjutnya