Menurut Keller (2001 dalam Ferrinadewi, 2008:137), berpendapat bahwa “Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, desain atau kombinasi keseluruhannya, yang ditujukan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan sekaligus sebagai diferensiasi produk”. Sementara Keegen et al. (1995:318) berpendapat bahwa “Merek adalah sejumlah citra dan pengalaman dalam benak konsumen yang mengkomunikasikan manfaat yang dijanjikan produk yang diproduksi oleh perusahaan tertentu”. Menurut Alma (2016:148), menyatakan bahwa: Di dalam Undang-undang Merk (UU No. 19 Tahun 1992) dinyatakan pada Bab 1 (Ketentuan Umum), pasal 1 ayat 1 sampai 5 bahwa: 1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 2. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 3. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukm untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 4. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. 5. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan. Sedangkan menurut Kotler dan Keller (2009:258), menyatakan bahwa “Merek sebagai nama, istilah, tanda, lambang, atau desain, atau kombinasinya, yang dimaksutkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa dari salah satu penjual atau kelompok penjual dan mendiferensiasikan mereka dari para pesaing”. Berdasarkan definisi merek oleh para ahli maka dapat disimpulkan bahwa merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, lambang dan desain atau kombinasi keseluruhannya, yang ditujukan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan sekaligus sebagai diferensiasi produk dan mendiferensiasikan mereka dari para pesaing
