Menurut Wiliam J. Shultz (1961) dalam Alma (2011:130), manajemen pemasaran merupakan merencanakan, pengarahan dan pengawasan seluruh kegiatan pemasaran perusahaan ataupun bagian dari perusahaan. Sedangkan menurut Ben M. Enis dalam Manap (2016:80), manajemen pemasaran adalah suatu proses untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh individu atau oleh perusahaan. Manajemen pemasaran dijelaskan sebagai suatu proses manajemen, yang meliputi penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 2016:5). Menuru Donni Juni Priansa (2017:110), sebuah ilmu dan seni dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, mengaktualisasikan, serta pengendalian dalam rangka menyampaikan produk dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dari pihak produsen dan konsumen adalah manajemen pemasaran. Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen pemasaran adalah suatu penerapan ilmu dan seni fungsi manajemen untuk menciptakan produk dan jasa yang digunakan dalam proses pemenuhan kebutuhan manusia.